Selasa, 21 Februari 2012

MENGHARGAI KARYA ORANG LAIN


MENGHARGAI KARYA ORANG LAIN

clip_image001Q.S. Al Hadid :25
لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ وَأَنْزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيدٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَلِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ
 يَنْصُرُهُ وَرُسُلَهُ بِالْغَيْبِ إِنَّ اللَّهَ قَوِيٌّ عَزِيزٌ

Artinya : Sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)Nya dan rasul-rasul-Nya Padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha kuat
 lagi Maha Perkasa.

clip_image001[1]Q.S. An Nisa : 29

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu [287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
[287] Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan.

A. DESKRIPSI
Orang beriman, seluruh perbuatannya akan bermanfaat. Perkataannya manis, tidak mudah berkata kotor apalagi sampai menyakiti hati orang lain. Mereka selalu menghormati dan menyayangi orang lain serta suka beramal. Itulah sebabnya manusia diciptakan oleh Allah swt dalam bentuk berpasang-pasangan, sehingga keadaan menjadi lengkap. Mereka saling membutuhkan dan tolong menolong sehingga mereka harus saling menghargai, menghormati hak dan melaksanakan kewajibannya masing-masing. Jika hal demikian dapat dilaksanakan dan diamalkan, maka ketentraman dan kebahagiaan akan dapat dicapai dalam kehidupan bermasyarakat. Lihat Al-Qur’an Surah Al-Hujurat ayat 13.

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

Artinya : “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.
Manusia yang terbaik adalah mereka yang selalu memerhatikan dan memberi pertolongan kepada orang yang tidak mampu atau lemah di sekitarnya. Sebagaimana sabda Rasulullah s.a.w. :

( ﻣُﺘﱠﻔَﻖٌﻋَﻠَﻴْﻪِ ) ﺧَﻴْﺮُﭐﻟﻨﱠﺎﺱِﻣَﻦْﻳَﻨْﻔَﻊُﻟِﻠﻨﱠﺎﺱِ

Artinya : “Sebaik-baik manusia adalah orang yang selalu memberi manfaat kepada manusia lain” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Karena itu maka dalam rangka memberi manfa’at kepada orang lain, di antaranya manusia berkreasi, berinovasi, membuat gagasan-gagasan, dan membuat karya. Demikian pula orang yang memanfa’atkan hasil upayanya, berusaha menghargai dengan respon positif, tidak mencela, menghina, serta merendahkannya
 apalagi mengaku-ngaku dan mengambil karya orang dengan cara tidak benar.

B. MENGHARGAI KARYA ORANG LAIN
Akhlak terpuji ialah akhlak atau perbuatan-perbuatan yang dicintai oleh Allah swt, serta bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain. Akhlak terpuji didalam agama Islam disebut akhlak mahmudah. Orang beriman akan selalu melakukan perbuatan terpuji serta meninggalkan perbuatan yang tercela. Salah satu sikap terpuji yang akan kita pelajari yaitu menghargai karya orang lain.
Kata menghargai menurut kamus Besar bahasa Indonesia mengandung arti antara lain “memberi, menentukan, menilai, membubuhi harga, menaksir harga, memandang penting (bermanfaat, berguna), menghormati. Karya orang lain adalah hasil perbuatan manusia berupa ‘suatu karya’ yang baik (positif) yaitu hasil dari ide, gagasan manusia seperti seni, karya budaya, cipta lagu, mesin, atau suatu produk yang bermanfaat atau berguna untuk orang lain. Jadi menghargai karya orang lain adalah menghormati atau memberi respons terhadap karya yang telah dibuat oleh orang lain baik pemikiran, pendapat, keterampilan, maupun jasa dengan cara yang baik dan sopan.
Menghormati merupakan menghargai keberadaan, harkat dan martabat orang lain, atau menghormati apa yang menjadi hak-hak orang lain. Hak-hak yang dimiliki setiap individu , yaitu :
1. Hak kebebasan untuk hidup ( ﭐﻟْﺤَﻴَﺎﺓِ ﺣُﺮﱢﻳﱠﺔُ )
Yaitu hak kebebasan untuk hidup, sesuai dengan ajaran Islam bahwa tiap-tiap manusia diberikan hak untuk hidup di manapun berada, sesuai dengan adanya bumi ini diciptakan Allah S.W.T.
2. Hak kebebasan untuk berbuat ( ﺣُﺮﱢﻳﱠﺔُﭐﻟْﻌَﻤَﻞِ )
Yaitu hak kebebasan untuk berbuat dan bekerja, menuntut ilmu, dan berbuat yang bermanfaat sesuai dengan ajaran Islam. Tentu kebebasan di sini selama tidak melanggar larangan agama, keamanan, ketertiban, ataupun aturan yang ada.
3. [PHEHak kebebasan untuk berpendapat ( ﺣُﺮﱢﻳﱠﺔُﭐﻟﺮﱠﺃْﻱِ )
Yaitu kebebasan yang berkaitan dengan fikiran atau pendapat untuk disampaikan kepada orang lain. Dalam hal ini sebaiknya orang lain pun juga menjaga atau menghormati pikiran orang lain.
4. Hak kebebasan untuk berkeyakinan ( ﺣُﺮﱢﻳﱠﺔُﭐﻟْﻌَﻘِﻴْﺪَﺓِ )
Yaitu kebebasan yang berkaitan dengan keyakinan atau kepercayaan, Islam mengajarkan kepada pemeluknya untuk memegang teguh keyakinannya, dan Islam memberi hak kebebasan atau kemerdekaan berfikir, berpendapat, serta tidak memaksa, berarti Islam menunjukkan toleransi. (baca Q.S. Al Kafiruun)
Macam-macam sikap menghormati karya orang lain :
i. Menghormati dengan ucapan, seperti :
- Memberi respons atau tanggapan terhadap karya orang lain dengan baik dan sopan
Rasulullah s.a.w. bersabda :

ﺭَﻭَﺍﻩُﭐﻟْﺸﱠﻴْﺨَﺎﻥِ ) ﺗَﺒَﺴﱡﻤُﻚَﻓِﻲْﻭَﺟْﻪِﺃَﺧِﻴْﻚَﻟَﻚَﺻَﺪَﻗَﺔٌ

Artinya : “Senyummu di hadapan saudaramu adalah sedekah” (H.R. Bukhari dan Muslim)

ii. Menghormati dengan perbuatan, seperti :

- Tidak menghina, mengejek hasil karya yang telah dibuat oleh orang lain

 ( ﺭَﻭَﺍﻩُﻣُﺴْﻠِﻢٌِ ) ﺍَﻟْﻤُﺴْﻠِﻢُﺃَﺧُﻮﭐﻟْﻤُﺴْﻠِﻢِﻻَﻳَﻈْﻠِﻤُﻪُﻭَﻻَﻳَﺨْﺬُﻟُﻪُﻭَﻻَﻳَﺤْﻘِﺮُﻩُ

Artinya : “Orang muslim adalah saudara orang muslim lainnya, ia tidak boleh menzaliminya, tidak boleh menelantarkannya, dan tidak boleh menghinanya”. (H.R. Muslim).
32

iii. Menghormati dengan sikap, seperti :

- Bersikap ramah tamah dan sopan santun
- Tidak berbuat yang menyakitkan, baik dalam bentuk ucapan maupun perbuatan
- Memberikan kesempatan kepada orang lain untuk menggunakan haknya dalam berekspresi dalam karya sesuai dengan ketentuan.
Sikap menghormati dan menghargai karya orang lain merupakan sikap yang terpuji karena hasil karya tersebut merupakan pencerminan pribadi penciptanya sebagai manusia yang ingin dihargai. Rasulullah s.a.w. bersabda :

 ( ﺭَﻭَﺍﻩُﭐﻟْﺒَﻴْﻬَﻘِﻲﱡ ) ﺇِﻥﱠﭐﷲَﻳُﺤِﺐﱡﻣِﻦَﭐﻟْﻌَﺎﻣِﻞِﺇِﺫَﺍﻋَﻤِﻞَﺃَﻥْﻳُﺤْﺴِﻦَ

Artinya : “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bekerja dan menekuni pekerjaannya”. (H.R. -9Baihaqy)

Karya orang lain yaitu sesuatu yang dilakukan oleh orang lain sehingga menghasilkan suatu ciptaan baru. Karya yang dicipta oleh seseorang adalah memiliki hak yang harus dihormati oleh orang lain yang tidak boleh diganggu atau ditiru. Adapun pengertian hak cipta yaitu terminology hukum yang menggambarkan hak-hak yang diberikan kepada orang yang mencipta untuk karya-karyanya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

C. Contoh tentang hasil karya atau hak cipta dan yang berhubungan dengan manfaat dari hasil karya itu.
Adapun karya-karya yang dilindungi oleh hak cipta adalah sebagai berikut:
1. Buku, program komputer, pamphlet, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan dan hasil karya ciptaan lain.
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan cara diucapkan
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
4. Ciptaan lagu atau music tanpa teks, termasuk karawitan dan rekaman suara
5. Drama, tari, pewayangan, dan pantomime
6. Karya pertunjukan
7. Karya siaran
8. Seni rupa, dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, seni terapan yang berupa seni kerajinan tangan
9. Arsitektur
10. Peta
11. Seni batik
12. Sinematografi
13. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya-karya lainnya dari hasil perwujudan cipta dan karya
Hak-hak yang terkait dengan pemegang hak cipta:
a. Hak ekonomi
Hak untuk mengambil keuntungan dari kegiatan ekonomi terhadap ciptaan tersebut. Berkaitan dengan hal ini Allah berfirman dalam Q.S. An-Nisa’: 29

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu”. (Q.S. An-Nisa’(4) : 29)
b. Hak moral
1. Hak untuk diakui karyanya; yaitu hak pencipta untuk dicantumkan namanya atas karyanya, guna mencegah orang lain mengaku sebagai penciptanya.
2. Hak untuk keutuhan; yaitu hak untuk mengajukan keberatan atas penyimpanan hasil karyanya atau perubahan lainnya atau tindakan-tindakan yang bisa menurunkan kualitas dari karya tersebut.
Sanksi pelanggaran hak cipta
a. Mengumumkan atau mempebanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk untuk itu; penjara maksimal 7 (tujuh) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 100.000.000,00
b. Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta kepada umum; penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 50.000.000,00
Tentang sanksi pelanggaran hak cipta, Allah berfirman dalam Q.S. Al-Baqarah: 188

وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “Dan janganlah kamu makan harta diantara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui”. (Q.S. Al-Baqarah: 188)
Bentuk-bentuk pengecualian pelanggaran hak cipta:
a. Pertemuan terbuka dari institusi-institusi tinggi negara
b. Hukum dan perundang-undangan
c. Keputusan peradilan dan perintah pengadilan
d. Pidato-pidato kenegaraan dan pidato pejabat pemetintah
e. Mempublikasikan dan memproduksi symbol negara dan lagu kebangsaan
f. Mempublikasikan dan memproduksi segala yang dipublikasikan atas nama pemerintah (kecuali ada pemberitahuan hak cipta atas karya tersebut)
Manfaat menghargai hasil karya orang lain/hak cipta, antara lain:
1. Suatu penghargaan terhadap kreativitas dan proses hidup yang benar, dengan tidak mencari jalan pintas.
2. Memberikan penghargaan terhadap hasil karya orang lain sama dengan menghargai penciptanya sebagai manusia yang ingin dan harus dihargai. Menghargai karya orang lain merupakan sikap luhur dan mulia yang menggambarkan keadilan seseorang. Oleh karena mampu menghormati hasil karya yang merupakan saksi hidup dan bagian dari diri seorang tanpa melihat kedudukan, derajat, martabat, status, warna kulit, dan pekerjaan dari orang tersebut.

D. Hikmah sikap menghormati dan menghargai karya orang lain.
1. Terjalin hubungan yang harmonis dan tenteram
2. Dengan menghormati karya orang lain, maka orang itu juga akan menghormati karya kita
3. Menjadikan sikap tabah dan sabar dalam menghadapi berbagai sikap dan perangai orang lain
4. Dengan menghormati hasil karya orang lain, akan membuat orang lain itu senang, maka perbuatan itu mengandung nilai pahala di sisi Allah s.w.t.
5. Dengan memberi penghormatan kepada hasil karya orang lain, akan membawa nilai manfaat terhadap sesama
6. Memberi penghormatan kepada hasil karya orang lain, nilainya seperti sedekah.
Rasulullah s.a.w. bersabda :

( ﺭَﻭَﺍﻩُﭐﻟْﺸﱠﻴْﺨَﺎﻥِ ) ﺗَﺒَﺴﱡﻤُﻚَﻓِﻲْﻭَﺟْﻪِﺃَﺧِﻴْﻚَﻟَﻚَﺻَﺪَﻗَﺔٌ

Artinya : “Senyummu di hadapan saudaramu adalah sedekah” (H.R. Bukhari dan Muslim)

E. Penerapan Sikap dan Perilaku
Upaya menghargai karya cipta orang lain dapat dilatih melalui pembiasan sikap dan perilaku, antara lain sebagai berikut :
1. Membeli produk dari tempat atau agen yang resmi untuk menghindari pembelian barang illegal atau hasil bajakan.
2. Menghormati atau menghargai hasil karya orang lain merupakan bagian dari menghormati hak-hak orang lain dan merupakan sebuah kebaikan
3. Penghargaan terhadap suatu hasil karya merupakan salah satu upaya dalam membina keserasian hidup sehingga terwujud suatu kehidupan masyarakat yang saling menghormati dan saling menghargai

;BD
.0

Sabtu, 18 Februari 2012

PENGELOLAAN LIMBAH PADAT

Insinerasi


Insinerasi adalah metode pembuangan limbah organik yang padat menjadi sasaran pembakaran sehingga dapat mengkonversi mereka menjadi produk residu dan gas. Metode ini berguna untuk pembuangan residu dari kedua pengelolaan limbah padat dan residu padat dari proses limbah air management.Ini mengurangi volume sampah sampai 20 hingga 30 persen dari volume asli. Pembakaran dan sistem pengolahan limbah suhu tinggi kadang-kadang digambarkan sebagai "perlakuan termal". Insinerator mengkonversi bahan limbah menjadi panas, uap gas, dan abu.

Insinerasi dilakukan baik dalam skala kecil oleh individu dan dalam skala besar oleh industri.Hal ini digunakan untuk membuang limbah padat, cair dan gas.Hal ini diakui sebagai metode praktis untuk membuang limbah bahan berbahaya tertentu (seperti sampah medis biologis).

Limbah padat adalah hasil buangan industri berupa padatan,lumpur, bubur yang berasal dari sisa proses pengolahan. Limbah ini dapat dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu limbah padat yaitu dapat didaur ulang, seperti plastik, tekstil, potongan logam dan kedua limbah padat yang tidak punya nilai ekonomis.

Pengomposan

Kompos ialah bahan organik yang telah menjadi lapuk, seperti daun-daunan, jerami, alang-alang, rumput-rumputan, dedak, padi, batang jagung, sulur, carang-carang serta kotoran hewan.Di lingkungan alam terbuka, kompos bisa terjadi dengan sendirinya. Lewat proses alami, rumput, daun-daunan, dan kotoran hewan serta sampah lainnya lama-kelamaan membusuk karena kerjasama antara mikroorganisme dengan cuaca (Murbandono, 1993)
 
 
Faktor yang mempengaruhi dan Mengontrol Proses Pengomposan
 
Pada kondisi alam, limbah organik yang ada dipermukaan tanah dengan temperatur permukaan normal dan kondisi aerob akan terdekomposisi secara lambat. Proses dekomposisi alami dapat dipercepat secara buatan dengan cara memperbaiki kondisi proses dekomposisi. Kondisi dekomposisi optimum dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

Tabel 2. Nilai Optimum yang Mengontrol Proses Pengomposan
No Parameter Nilai Optimum
1 Ukuran partikel bahan 25 – 40 mm
50 mm untuk aerasi alami dan timbunan panjang
2 Nisbah C/N 20 - 40
3 Kandungan lengas 50 % - 60 %
4 Keasaman (pH) 5,0 - 8,0
5 Suhu 55°C - 60°C untuk 4-5 hari
6 Aerasi Secara periodik timbunan di balik
7 Kehalusan bahan Makin halus makin cepat terdekomposisi
8 Ukuran timbunan Panjang bervariasi, tinggi 1,5 m dan lebar 2,5 m
9 Aktivator Tahap awal mesofilik (fungi selulopati, bakteri penghasil asam), suhu meningkat > 40°C (bakteri termofilik, aktinomisetes dan fungi ), suhu > 70°C (bakteri termofilik), suhu udara ambien (bakteri mesofilik dan fungi)

Penimbunan

Pembuangan sampah pada penimbunan darat termasuk menguburnya untuk membuang sampah, metode ini adalah metode paling populer di dunia. Penimbunan ini biasanya dilakukan di tanah yg tidak terpakai , lubang bekas pertambangan , atau lubang lubang dalam. Sebuah lahan penimbunan darat yg dirancang dan dikelola dengan baik akan menjadi tempat penimbunan sampah yang hiegenis dan murah. Sedangkan penimbunan darat yg tidak dirancang dan tidak dikelola dengan baik akan menyebabkan berbagai masalah lingkungan , diantaranya angin berbau sampah , menarik berkumpulnya Hama , dan adanya genangan air sampah. Efek samping lain dari sampah adalah gas methan dan karbon dioksida yang juga sangat berbahaya.
Karakteristik desain dari penimbunan darat yang modern diantaranya adalah metode pengumpulan air sampah menggunakan bahan tanah liat atau pelapis plastik. Sampah biasanya dipadatkan untuk menambah kepadatan dan kestabilannya , dan ditutup untuk tidak menarik hama (biasanya tikus). Banyak penimbunan samapah mempunyai sistem pengekstrasi gas yang dipasang untuk mengambil gas yang terjadi. Gas yang terkumpul akan dialirkan keluar dari tempat penimbunan dan dibakar di menara pemabakar atau dibakar di mesin berbahan bakar gas untuk membangkitkan listrik.

 
Daur ulang 

Daur ulang adalah proses untuk menjadikan suatu bahan bekas menjadi bahan baru dengan tujuan mencegah adanya sampah yang sebenarnya dapat menjadi sesuatu yang berguna, mengurangi penggunaan bahan baku yang baru, mengurangi penggunaan energi, mengurangi polusi, kerusakan lahan, dan emisi gas rumah kaca jika dibandingkan dengan proses pembuatan barang baru. Daur ulang adalah salah satu strategi pengelolaan sampah padat yang terdiri atas kegiatan pemilahan, pengumpulan, pemrosesan, pendistribusian dan pembuatan produk / material bekas pakai, dan komponen utama dalam manajemen sampah modern dan bagian ketiga adalam proses hierarki sampah 3R (Reuse, Reduce, and Recycle).
Material yang bisa didaur ulang terdiri dari sampah
kaca, plastik, kertas, logam, tekstil, dan barang elektronik. Meskipun mirip, proses pembuatan kompos yang umumnya menggunakan sampah biomassa yang bisa didegradasi oleh alam, tidak dikategorikan sebagai proses daur ulang. Daur ulang lebih difokuskan kepada sampah yang tidak bisa didegradasi oleh alam secara alami demi pengurangan kerusakan lahan. Secara garis besar, daur ulang adalah proses pengumpulan sampah, penyortiran, pembersihan, dan pemrosesan material baru untuk proses produksi.
Pada pemahaman yang terbatas, proses daur ulang harus menghasilkan barang yang mirip dengan barang aslinya dengan material yang sama, contohnya kertas bekas harus menjadi
kertas dengan kualitas yang sama, atau busa polistirena bekas harus menjadi polistirena dengan kualitas yang sama. Seringkali, hal ini sulit dilakukan karena lebih mahal dibandingkan dengan proses pembuatan dengan bahan yang baru. Jadi, daur ulang adalah proses penggunaan kembali material menjadi produk yang berbeda. Bentuk lain dari daur ulang adalah ekstraksi material berharga dari sampah, seperti emas dari prosessor komputer, timah hitam dari baterai, atau ekstraksi material yang berbahaya bagi lingkungan, seperti merkuri.
Daur ulang adalah sesuatu yang luar biasa yang bisa didapatkan dari sampah. Proses daur ulang
alumunium dapat menghemat 95% energi dan mengurangi polusi udara sebanyak 95% jika dibandingkan dengan ekstraksi alumunium dari tambang hingga prosesnya di pabrik. Penghematan yang cukup besar pada energi juga didapat dengan mendaur ulang kertas, logam, kaca, dan plastik.
Material-material yang dapat didaur ulang dan prosesnya diantaranya adalah:
Bahan bangunan 
Material bangunan bekas yang telah dikumpulkan dihancurkan dengan mesin penghancur, kadang-kadang bersamaan dengan aspal, batu bata, tanah, dan batu.Hasil yang lebih kasar bisa dipakai menjadi pelapis jalan semacam aspal dan hasil yang lebih halus bisa dipakai untuk membuat bahan bangunan baru semacam bata.
Baterai 
Banyaknya variasi dan ukuran baterai membuat proses daur ulang bahan ini relatif sulit. Mereka harus disortir terlebih dahulu, dan tiap jenis memiliki perhatian khusus dalam pemrosesannya.Misalnya, baterai jenis lama masih mengandung merkuri dan kadmium, harus ditangani secara lebih serius demi mencegah kerusakan lingkungan dan kesehatan manusia.
Baterai mobil umumnya jauh lebih mudah dan lebih murah untuk didaur ulang.
Barang Elektronik 
Barang elektronik yang populer seperti komputer dan handphone umumnya tidak didaur ulang karena belum jelas perhitungan manfaat ekonominya. Material yang dapat didaur ulang dari barang elektronik misalnya adalah logam yang terdapat pada barang elektronik tersebut (emas, besi, baja, silikon, dll) ataupun bagian-bagian yang masih dapat dipakai (microchip, processor, kabel, resistor, plastik, dll). Namun tujuan utama dari proses daur ulang, yaitu kelestarian lingkungan, sudah jelas dapat menjadi tujuan diterapkannya proses daur ulang pada bahan ini meski manfaat ekonominya masih belum jelas.
Logam 
Besi dan baja adalah jenis logam yang paling banyak didaur ulang di dunia.Termasuk salah satu yang termudah karena mereka dapat dipisahkan dari sampah lainnya dengan magnet. Daur ulang meliputi proses logam pada umumnya; peleburan dan pencetakan kembali. Hasil yang didapat tidak mengurangi kualitas logam tersebut.
Contoh lainnya adalah alumunium, yang merupakan bahan daur ulang paling efisien di dunia.Namun pada umumnya, semua jenis logam dapat didaur ulang tanpa mengurangi kualitas logam tersebut, menjadikan logam sebagai bahan yang dapat didaur ulang dengan tidak terbatas.
Bahan Lainnya 
Kaca dapat juga didaur ulang. Kaca yang didapat dari botol dan lain sebagainya dibersihkan dair bahan kontaminan, lalu dilelehkan bersama-sama dengan material kaca baru. Dapat juga dipakai sebagai bahan bangunan dan jalan.Sudah ada Glassphalt, yaitu bahan pelapis jalan dengan menggunakan 30% material kaca daur ulang.
Kertas juga dapat didaur ulang dengan mencampurkan kertas bekas yang telah dijadikan pulp dengan material kertas baru. Namun kertas akan selalu mengalami penurunan kualitas jika terus didaur ulang. Hal ini menjadikan kertas harus didaur ulang dengan mencampurkannya dengan material baru, atau mendaur ulangnya menjadi bahan yang berkualitas lebih rendah.
Plastik dapat didaur ulang sama halnya seperti mendaur ulang logam. Hanya saja, terdapat berbagai jenis plastik di dunia ini.Saat ini di berbagai produk plastik terdapat kode mengenai jenis plastik yang membentuk material tersebut sehingga mempermudah untuk mendaur ulang.Suatu kode di kemasan yang berbentuk segitiga 3R dengan kode angka di tengah-tengahnya adalah contohnya. Suatu angka tertentu menunjukkan jenis plastik tertentu, dan kadang-kadang diikuti dengan singkatan, misalnya LDPE untuk Low Density Poly Etilene, PS untuk
Polistirena, dan lain-lain, sehingga mempermudah proses daur ulang.
Jenis kode plastik yang umum beredar diantaranya: